x

Ombudsman Panggil Kepala SMAN 8 Medan dan Siswi yang Tinggal Kelas

2 minutes reading
Monday, 24 Jun 2024 17:58 0 262 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Menyusul viralnya kasus siswi SMA Negeri 8 Medan kelas XI yang diduga sengaja dibuat tinggal kelas, pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akhirnya turun tangan.

Berdasarkan rilis resmi yang beredar, Ombudsman dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba dan MSF, siswi tersebut pada Selasa (25/6/2024)

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan dikarenakan ketidakhadiran sebanyak 34 kali tanpa keterangan.

“Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut. Kami juga memperhatikan pemberitaan sedang berkembang saat ini bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi MSF dikarenakan presensi kehadiran. Sehingga pendalaman di kita, apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik/tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya?,” urai James.

Di samping itu, lanjutnya, pihaknya juga perlu mendengar dari siswi terkait ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa.

“Jangan-jangan memang si siswi sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit atau dikarenakan menjaga orangtua yang sakit, dan sebagainya. Oleh karena itu kita perlu mendengarkan keterangan siswi tersebut agar semua informasi berimbang,” sebutnya.

James Panggabean juga menyampaikan bahwa disamping pengumpulan informasi tersebut, pihaknya perlu melihat bagaimana proses pengambilan Keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan.

“Pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut. Terkait dugaan tidak naik kelasnya siswi dikarenakan adanya laporan polisi orangtua MSF ke Poldasu terkait dugaan pungutan liar Kepala SMA Negeri 8 Medan, tentu ini sangat disayangkan jika hal itu menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya.

“Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu tentu urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan orangtua MSF. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah Keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur,” pungkas James Panggabean.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x