BICARAINDONESIA-Kualanamu : Ombudsman RI Pusat bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, meninjau Kualanamu International Airport (KNIA) atau Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deliserdang, sebagai langkah mengantisipasi wabah Covid-19 lewat masuknya orang asing
Peninjauan yang dilaksanakan Rabu pagi (19/5/2021) dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar dan Kepala Pencegahan Keasistenan Utama 1 Ombudsman RI pusat, Yustus Maturbong, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Sumut James Panggabean serta Asisten Ombudsman Sumut, Yoga Pangestu.
“Pukul 09.30 WIB rencananya meninjau di sana (KNIA). Ini terkait mengantisipasi wabah covid lewat masuknya orang asing dari Bandara KNIA,” ujar Abyadi menjawab wartawan di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Lewat peninjauan itu, kata Abyadi, pihaknya ingin mengetahui bagaimana sebenarnya langkah dan upaya mencegah masuknya orang asing lewat Bandara KNIA.
“Lewat peninjauan ini nantinya, kita ingin mengatahui. Misalnya, bagaimana menangkal masuknya orang asing, terutama dari India,” katanya.
Selain itu, kata Abyadi, pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana sistem koordinasi antara otoritas bandara dengan pelaksana layanan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Bandara KNIA.
Sementara, hingga berita ini dipublikasi, pihak Ombudsman masih melakukan pertemuan dengan pihak Otoritas Bandara Kualanamu.
Editor : Teuku/rilis
No Comments