x

Ombudsman Sumut Ungkap Kecurangan Sistem Zonasi PPDB di SMA Negeri 1 Medan

4 minutes reading
Tuesday, 7 Jul 2020 04:59 0 764 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Jalur zonasi yang diterapkan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat Sekolah Menengah Atas di Sumatera Utara terendus diwarnai praktik curang.

Temuan itu diungkap oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Ironisnya, temuan ini terjadi untuk PPDB di sekolah favorit SMA Negeri 1 Medan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan indikasi permainan itu terjadi lewat penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk bisa masuk ke sekolah yang berlokasi di Jl. Teungku Cik Ditiro, Medan itu.

“Diperbolehkannya SKD untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi menjadi pintu masuk kecurangan. Meskipun keberadaan SKD diperolehkan secara aturan baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun Peraturan Gubernur,” tegas Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (7/7/2020).

Untuk membuktikan itu, kata Abyadi, pihaknya mengambil sampel 5 data calon siswa/i di SMA Negeri 1 Medan yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi.

Adapun data calon siswa tersebut antara lain MAF. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), MAF tercatat sebagai warga Jl. AR Hakim No 128. Kemudian ZFA, warga Komplek Perumahan Bumi Asri, Jl. Asrama, Medan Helvetia.

Kedua calon siswa tersebut dinyatakan lulus di SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan SKD yang beralamat di Jl. Teungku Cik Ditiro No 1. SKD tersebut dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Madras.

Berdasarkan penulusuran, Jl. Teuku Cik Ditiro No 1 adalah alamat SMA Negeri 1 Medan. Adapun MAF lulus karena domisilinya hanya berjarak 40 meter dari sekolah, sedangkan domisili ZFA dengan SMA Negeri 1 berjarak 72 meter.

Dalam pengumuman calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan yang lulus MAF berada di nomor urut 1 dan ZFA berada di nomor urut 2.

“Bagaimana mungkin lurah mengeluarkan surat keterangan domisili warga di sekolah, kan tidak masuk di akal,” kecam Abyadi.

Selain SMA Negeri 1 Medan, ada juga salah satu rumah warga di Jl. Teungku Cik Ditiro No 1. Posisinya berada di dekat perisimpangan Jl. Zainul Arifin, jaraknya cukup jauh dari SMA Negeri 1 Medan, diperkirakan lebih dari 100 meter.

“Saya sempat datangi rumah warga di Jl. Teungku Cik Ditiro No 1, di sana rumah masyarakat keturunan etnis Tionghoa, mereka bilang gak ada nama MAF dan ZFA. Kan aneh,” jelasnya.

Namun berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Sumut atau Panitia PPDB, kata Abyadi, siswa/i diterima melalui jalur zonasi yang tempat tinggal atau domisilinya paling dekat dengan sekolah.

Jarak antara sekolah dan tempat tinggal atau domisili pendaftar dapat dilacak melalui handphone android yang digunakan calon siswa saat mendaftar.

“Disdik bilang mendaftar dengan android dan melalui rumah masing-masing. Kalau begitu bisa saja calon siswa ketika mendaftar mendekatkan posisi handphone android dengan sekolah, ini kan semakin memudahkan, toh verifikator sekolah tidak bekerja,” ungkapnya.

Menurutnya, verifikator sekolah terlihat tidak bekerja setelah mendapati data MAF dan ZFA yang dinyatakan lulus sebagai calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan. MAF dan ZFA menggunakan surat keterangan domisili dengan alamat yang sama yakni Jl. Teungku Cik Ditiro No 1.

“Kalau verifikator sekolah bekerja, kedua calon siswa tersebut tidak diterima, bagaimana mungkin ada surat keterangan domisili di alamat sekolah. Kalo memang pakai rumah warga yang ada di Jl. Teungku Cik Ditiro No 1, jaraknya bukan 42 atau 70 meter, tapi 100 meter lebih,” bebernya.

Sampel lain yang diuji Abyadi adalah calon siswa berinisial BBS yang dinyatakan lulus jalur zonasi pada nomor urut 12. BBS dinyatakan lulus karena domisilinya hanya 108 meter dari sekolah atau di Jl. Muara Takus No 17 G. Berdasarkan dapodik BBS memiliki alamat di Jl. Gaperta Ujung Gang Berkat No 12 A.

Selanjutnya calon siswa ADH nomor urut 15 yang dinyatakan lulus karena jarak domisili 122 meter dari sekolah atau di Jl. Teungku Cik Ditiro.

“Alamat domisili ADH di Jl. Teungku Cik Ditiro tanpa nomor rumah. Sedangkan BBS berdasarkan domisili tinggal di Jl. Muara Takus No 17 G, ketika didatangi rumah tersebut, pemilik rumah tak mengenal nama yang dimaksud,” bebernya.

Terakhir data yang dijadikan sample oleh Ombudsman adalah calon siswa IE yang dinyatakan lulus nomor urut 100. IE sendiri menggunakan surat keterangan domisili di Jl. Taruma No 36. Padahal, berdasarkan dapodik alamat tercatat di Jl. Bakti Kelapa No 6.

“Rumahnya ketika didatangi juga tak mengenal nama tersebut,” pungkasnya.

Editor : Chairul/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x