BICARAINDONESIA-Jakarta : Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai hari ini, Senin (4/3/2024) menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh Indonesia. Operasi Keselamatan 2024 menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan ditilang dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Hal itu sebagaimana yang disampaikan Humas Polri, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
Dikutip dari situs resmi Eddy mengatakan nantinya seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Dia mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Eddy.
Operasi Keselamatan 2024 digelar selama dua pekan. Kegiatan ini dimulai sejak 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024.
Adapun 11 pelanggaran target Operasi Keselamatan 2024 yakni:
Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tergantung pelanggarannya, denda tilang bisa mencapai Rp 1 juta (untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM).