BICARAINDONESIA-Kuala : Sebagai bentuk antisipasi bahaya listrik, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala melakukan Apel Gabungan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di pelataran parkir kantornya di Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (12/9/2023).
Dipimpin langsung Manager PLN UP3 Binjai, Arief Rahman Hakiem, tampak hadir dalam apel gabungan itu diantaranya Manager PLN ULP Kuala, Maulana BilQisthi Harahap, Assistan Manager Transaksi Energi PLN UP3 Binjai, Hans A Siregar dan Team Leader Transaksi Energi PLN ULP Kuala, Irvan Fauzi Fortuna serta pegawai di lingkungan kerja PLN UP3 Binjai.
Dalam kesempatan itu, Arief Rahman Hakim menjelaskan, ada 8 tim gabungan P2TL yang diturunkan dari 3 ULP yang ada di wilayah kerja PLN UP3 Binjai antara lain dari ULP Kuala, Gebang dan Binjai Barat.
Selain itu, PLN juga berkolaborasi dengan pihak Kodim 02/03 Langkat sebagai pendampingan kewilayahan dan pengamanan dalam pelaksanaan operasi dilaksanakan.
“Tim akan bergerak untuk melakukan P2TL di daerah rawan di kecamatan Sei Binge yang sering disebut masyarakat sekitar ‘Kampung Neraka’ mulai dari tanggal 12 sampai 14 September 2023,” ungkap Arief dalam amanatnya.
Dijelaskannya jug, kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pemakaian listrik dan mengurangi kerugian yang diakibatkan dari penggunaan tenaga listrik yang ilegal (tidak sesuai).
“Kegiatan ini tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan listrik Ilegal, menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap para pengguna listrik ilegal yang bebas tanpa penindakan dan menekan kerugian energi listrik yang hilang akibat tidak terukur dan terbatasnya energi listrik yang terpakai oleh masyarakat yang tidak taat pada penggunaan energi listrik secara baik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, PLN UP3 Binjai juga melaksanakan penertiban pembayaran rekening listrik dan melakukan sosialisasi kepada pelanggan agar melakukan pembayaran listrik di awal bulan.
“Hal ini dimaksud juga untuk membangun kesadaran pelanggan agar taat membayar listrik di awal bulan tanpa harus menunggu batas pembayaran listrik setiap bulannya (tanggal 20 setiap bulan) dan menggunakan listrik dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Editor : Ty/*