BICARAINDONESIA-Labura : Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, akhirnya menuntaskan pekerjaan rumahnya dalam mengungkap peristiwa berdarah yang dialami seorang petani di Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Tumirin.
Setelah sebelumnya meringkus dua ‘eksekutor’ yang membacok pria 30 tahun itu, polisi akhirnya meringkus AR alias Amiruddin, otak pelaku penganiayaan.
Apalagi laki-laki berumur 55 tahun, penduduk Lingkungan VI Aek Berigin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Labura itu, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di bawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian, SH, ia tak berkutik ketika dibekuk di lokasi persembunyiannya di areal perladangan Lingkungan Sibio-bio Kelurahan Bandar Durian.
Diperoleh informasi, keterlibatan pelaku yang tak lain adalah tetangga korban hingga akhirnya ditangkap, berdasarkan pengakuan kedua pelaku KPH alias Kasan dan HAP alias Adwan yang lebih dahulu diringkus polisi pada Kamis, 25 April 2024. Keduanya mengakui pembacokan itu mereka lakukan atas suruhan AR alias Amiruddin. Atas pekerjaan itu, mereka diupah sebesar Rp1,5 juta
“Pelaku AR alias Amiruddin yang diduga sebagai dalang atau otak pelaku pembacokan Tumirin berhasil dibekuk pada hari Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di areal perladangan di Bandar Durian tanpa perlawanan. Dimana penangkapan pelaku ini berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang lebih dahulu diringkus polisi pada 25 April 2024 lalu,” Kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Aek Natas AKP J Ginting kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Namun, lanjut Parlando, sejauh ini pihaknya masih mendalami motif dibalik peristiwa berdarah yang menyebabkan korban harus menjadi perawatan medis di rumah sakit.
“Sejauh ini masih terus dilakukan penyelidikan dan pendalaman atas motif pembacokan. Hanya informasi sementara, AR sebagai otak pembacokan menyuruh orang menganiaya korban karena ia tidak suka melihat korban,” pungkasnya
Lebih jauh, Kasi Humas mengatakan, keberhasilan tim Unit reskrim Polsek Aek Natas dalam mengungkap dan meringkus para pelaku pembacokan terhadap korban Tumirin itu patut diacungi jempol.
Untuk diketahui, Setelah melakukan perburuan selama satu bulan lebih, tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap Tumirin.
Kedua pelaku masing-masing berinisial KPH alias Kasan (28) dan HAP alias Adwan (24) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Durian, Kab Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2024/SPKT.UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/RES-LAB.BATU/POLDA SUMUT, tanggal 18 Maret 2024 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penganiayaan itu terjadi dikediaman korban, di Lingkungan VI Aek Berigin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Labura. Peristiwa itu terjadi di Bulab Ramadan 1445 H dan persis ketika korban dan keluarganya akan berbuka puasa.
Penulis : Aji
Editor : Rz