x

PA Jaksel Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

2 minutes reading
Tuesday, 26 Nov 2024 00:46 0 229 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Humas PA Jaksel, Suryana, menyebut, penolakan dilakukan lantaran ada satu rukun nikah yang tak terpenuhi.

“Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi dalam pernikahan tersebut,” katanya, Senin (25/11/2024).

Rukun tersebut ialah wali nikah yang tidak sesuai syart dan ketentuan. “Setelah dia mualaf, kemudian menikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, berarti tidak bisa menjadi wali. Di dalam persidangan, ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah seorang ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan atas nama wali hakim, karena memang dia tidak punya wali,” jelas Suryana.

“Namun, ustaz tersebut bukan wali hakim yang dikehendaki, seperti yang tertulis di dalam undang-undang,” imbuhnya.

Buntut dari penolakan tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara. Salah satu cara agar pernikahan mereka diakui adalah dengan menikah ulang.

“Ya, otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Jalan keluarnya, agar dia mendapatkan buku nikah, pernikahannya sah menurut aturan agama dan negara, ya, harus nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah seusai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Namun, belum lama setelah menikah, Rizky Febian mengajukan permohonan pernikahan ke PA Jaksel pada Juli 2024 lalu.

Editor: Rizki Audina/*

 

LAINNYA
x