BICARAINDONESIA-Jakarta : Irjen Teddy Minahasa mulai menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya malam ini.
Dikutip dari detikcom, Senin (24/10/22) sekitar pukul 20.15 WIB tadi, Irjen Teddy masuk ke rutan dengan baju tahanan warna oranye juga peci berwarna hitam. Tangannya pun tampak terikat borgol.
Diketahui, Irjen Teddy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Irjen Teddy. Dia bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Irjen Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” katanya.
Zulpan juga mengatakan bahwa proses pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
“Sangkaan pasalnya di Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” terang Zulpan.
Namun, Zulpan belum memerinci soal detil rencana pemeriksaan kepada Irjen Teddy Minahasa. Perkembangan kasus tersebut akan disampaikan pada Selasa (25/10/2022) besok.
“Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan,” ucap Zulpan.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments