BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pria berinisial ZP alias TM (28) yang mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditangkap. Penangkapan terhadap ZP bermula saat jajaran Polres Bogor melakukan pengaturan atau penjagaan di sekitar jalur Puncak, Kabupaten Bogor, pada Ahad (27/3/2022) dini hari.
“Saat itu ada tiga kendaraan beriringan menggunakan pelat nomor dinas kendaraan kepolisian,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Iring-iringan itu dianggap mencurigakan lantaran kendaraan mengambil lajur yang berlawanan arah. Kemudian, iring-iringan itu pun dihentikan oleh petugas dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan, ZP mengaku-ngaku sebagai seorang anggota Polri. Namun, saat dicek lebih lanjut, ternyata semua identitasnya palsu.
“ID card dan tanda pengenal lainnya ternyata bukan anggota Polri. Berawal dari sana, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen,” kata Iman.
Diungkapkan Iman, dalam pemeriksaan, ZP mengaku melakukan tindakannya agar perjalanan mereka selama berkendara bisa lancar.
“Motifnya supaya mereka lancar saja. Hanya itu. Supaya mendahului lajur orang jadi tidak mau antri di lajurnya sendiri,” ujarnya.
Iman mengatakan, ZP yang aslinya berprofesi sebagai mahasiswa ternyata juga pernah melakukan hal serupa saat ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Bogor.
“Namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88,” ucap Iman.
Di sisi lain, Iman menuturkan pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap pengemudi lain yang tergabung dalam rombongan tersebut. Kata dia, pendalaman itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, dalam kasus ini tersangka ZP alias TM dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
No Comments