BICARAINDONESIA-Nias Selatan : Prilaku mahasiswa yang satu ini memang tidak pantas ditiru. Sebagai kaum intelektual, bukannya banyak-banyak menimba ilmu untuk masa depan, pemuda berinisial FC ini malah melakukan tindak pidana.
Bukan perkara biasa, perantauan asal Sibolga ini malah menjadi pemasok dan pengedar narkoba di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Tapi sial baginya, belum sempat meraup untung besar, petugas Satresnarkoba Polres Nias Selatan keburu menangkapnya. Tak tanggung, lebihbdari 200 gram sabu turut disita polisi dari tangan pria 22 tahun tersebut.
“Petugas berhasil menangkap satu orang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 200,8 gram dengan tersangka FC (22) berstatus mahasiswa asal Kota Sibolga,” papar Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, S.Ik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias Selatan, Sumatera Utara, Senin (12/2/2021).
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, Telukdalam, Kamis, 11 Februari 2021. Saat ditangkap, tersangka sendirian yang tengah menunggu calon pembeli.
Usai diinterogasi, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu di Nias Selatan. Barang haram itu diakuinya akan diedarkan di daerah Telukdalam.
“Ini yang pertama kali, itu seberat 200,8 gram sabu siap edar, pengakuannya diedarkan di Nias Selatan,” terang Arke kembali.
Lebih jauh mantan Kapolsek Medan Barat itu menjelaskan, barang haram itu didapat tersangka dari seseorang di Kota Sibolga. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya.
“Pengakuannya, sabu itu didapatkan dari seseorang di Sibolga. Saat ini masih tahap pengembangan petugas untuk mengungkap bandar besarnya,” tuturnya.
Kapolres Nias Selatan juga menambahkan bahwa Narkotika tersebut dibawa pelaku melalui jalur pelabuhan laut dari Sibolga ke Pelabuhan Telukdalam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Ega
Editor : Teuku
No Comments