BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Ekspektasi acapkali tak sesuai kenyataan. Istilah itu sepertinya tak menjadi perhatian NS. Terbukti, niatnya banting stir menjadi pengedar ganja untuk mendapat uang banyak dan instan, nyatanya tak terwujud sedikit pun.
Sebaliknya, pria 39 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh lepas bangunan itu, harus melupakan nikmat dunia, setelah aksinya terendus pihak kepolisian.
Tidak hanya ditangkap, kini warga Kampung kelapa Kel. Pancuran gerobak, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara itu pun harus merasakan pengapnya penjara akibat perbuatannya.
NS ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapteng di jalan besar Sibolga-Padangsidimpuan, Kel. Muara Nibung, Kec. Pandan, tepatnya di depan SPBU Muara Nibung.
Ia pun tak berkutik, saat dari tangannya turut disita barang bukti berupa 8 ampul ganja kering di balut kertas warna coklat, Berat Ganja 5,96 gram.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu H Gurning membenarkan penangkapan terhadap NS.
“Tersangka NS sudah kita amankan di Mapolres Tapteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Gurning, Sabtu, 28 November 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 10 tahun.
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments