BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba yang kerap beraksi di kawasan pesisir di Kec. Panai Tengah dan Panai Hulu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ketika tersangka yang merupakan satu keluarga itu diciduk berkat laporan dari masyarakat.
Ketiganya yakni pasangan suami istri (pasutri) SI alias Unying (37) warga Panai Tengah dan ERMW alias Wati (31), penduduk Panai Hulu. Sedangkan satu tersangka lagi adalah adik Unying berinisial PP alias Yoga (19), warga Panai Hulu.
“Ketiganya diringkus atas informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu pada Kapolres Labuhanbatu melalui Via Whatsappnya. Tertanggal 18 sampai 20 November 2020 Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan atas hal itu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/11/2020).
Untuk menindak)anjuti laporan masyarakat tersebut, sambung Martulesi, timnya selama 3 hari melakukan penyelidikan. Dengan bekal informasi yang didapat dari masyarakat itu, petugas langsung melakukan penggrebekan sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kec. Panai Hulu Tengah, Kab Labuhanbatu hingga akhirnya 3 orang penghuninya bisa diamankan.
Hasil penggeledahan, dari tangan tersangka Unying ditemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,03 gram, sebungkus plastik klip kosong, Hp jenis android merek Vivo warna hitam dan Nokia warna putih, serta uang tunai Rp230.000.
Sedangkan dari tersangka Wati ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2 gram, sebotol minyak rambut warna hitam. Sementara dari tersangka Yoga tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru 2 unit Hp android merek Vivo warna hitam dan Samsung warna hitam. Dengan demikian, total keseluruhan BB yang disita seberat 10,74 gram.
“Penggeledahan itu dilakukan dengan pendampingan aparat desa dalam hal ini Kepala Dusun. Untuk barang bukti milik Unying ditemukan bawah tempat tidur kamarnya dan barang bukti Yoga ditemukan dibelakang dapur disela selipan kandang ayam dan sabu milik Wati ditemukan di dekat mesin air di sumur. Setelah diinterogasi, Wati dan Yoga mengaku mendapat sabu tersebut dari Unying,” urai Martualesi.
Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu hp,selanjutnya dilakukan no hp dimaksud tidak aktif,” kata Martualesi Sitepu.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying mengakui sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Omset penjualan S alias Unying sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp3.000.000/minggu.
“S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati yang merupakannya dan Yoga, adik kandungnya,” sebutnya.
Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments