BICARAINDONESIA-Jakarta : Pasangan suami istri (pasutri) FRW alias Febriana dan HS alias Hade membobol dana bank di Tangerang menggunakan 41 identitas palsu. Keduanya telah ditangkap polisi pada Rabu (25/10/2023) kemarin.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pasutri itu memakai identitas tersebut untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Itu yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap, kita menemukan fakta bahwa si suaminya memiliki banyak KTP fiktif,” kata Didik, Kamis (26/10/2023).
Pembobolan itu mulus dilakukan tersangka karena tersangka FRW adalah pegawai bank. Dia bertugas sebagai priority banking officer atau PBO. Modal mereka adalah Rp500 juta untuk membuka rekening dan mendapat fasilitas kartu kredit.
Setelah itu, modal diambil dan mereka menguras fasilitas kartu kredit. Jumlahnya ada yang Rp200–300 juta dengan total Rp5,1 miliar.
“Diisi modal Rp500 juta, otomatis dia sebagai nasabah prioritas bisa dapat kartu kredit. Limitnya sama, Rp500 juta. Kemudian, dari uang yang ada di tabungan tadi, dia tarik dan bikin lagi pakai KTP lain, sampai 41 KTP fiktif,” jelas Didik.
Tak hanya itu, tersangka HS bahkan menggunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi membuka rekening dan kartu kredit. “Nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainnya itu, foto dia banyak, namanya banyak,” imbuhnya.
Kini, tim penyidik tenga mendalami keterangan tersangka untuk mengecek 41 identitas di KTP. Apakah dari nama-nama itu ada yang keluarga, kerabat, atau orang terdekat.
Sejauh ini diketahui bahwa pelaku telah melakukan kejahatannya sepanjang 2020-2021. Didik mengatakan masih dilakukan penelusuran.
“Masih kita telusuri, nama-nama ini (di rekening dan kartu kredit) bukan nasabah,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*