x

Pasutri Korban Fitnah, 3 Hari Dipenjara dan Diperas Rp35 Juta di Polsek Tanjungmorawa

3 minutes reading
Thursday, 28 Jan 2021 17:51 0 325 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Di negeri ini, tidak selamanya perbuatan baik berbuah manis. Sebaliknya, acapkali niat balik malah akan mendatankan musibah. Ironisnya, oknum aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi dengan mengedepankan fakta kebenaran, justru terkadang bertingkah sewenang-wenang dengan kekuatan mengendalikan hukum yang dimilikinya.

Kisah memprihatinkan itu pula yang dialami pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jl. Rahmadsyah, Gang Sekolah, Kel. Kota Matsum I, Kec. Medan Area. Keduanya diduga telah menjadi korban penyalahgunaan wewenang dan jabatan oknum petugas Polsek Tanjungmorawa.

Berawal dari niat baik mereka yang hendak mengembalikan ponsel android yang mereka temukan di toko pakaian Suzuya Tanjungmorawa, justru membuat keduanya dijebloskan sel Mapolsek Tanjungmorawa selama tiga hari.

Parahnya lagi, mereka mengaku juga diintimidasi oknum petugas yang memaksa pasutri ini untuk mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, oknum petugas polsek tersebut berupaya memerasnya dengan meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Cerita yang terjadi pada 26 Desember 2020 itu bermulai ketika Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di pusat perbelanjaan Suzuya untuk hunting diskon. Saat berada di stand celana, mereka menemukan sebuah ponsel android tak bertuan. Ponsel itu kemudian mereka ambil, sambil menunggu sampai pemiliknya datang.

“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, ponsel itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,” ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis sore (28/1/2021).

Empat hari kemudian atau persisnya pada 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka yang mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta nomor hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.

“Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta nomor yang bersangkutan (pemilik hp), niat saya biar saya kembalikan,” kisahnya.

Satu minggu berlalu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjungmorawa. Belakangan justru diketahui, ternyata hp dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjungmorawa atas nama Musliadi Tanjung.

“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu hp dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh memberi keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan,” katanya.

Korban Diperas

Nuraisyah juga mengatakan, bahwa petugas disana menawarkan kepada mereka, jika mau berdamai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan uang sebesar Rp20 juta.

“Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta. Saya kaget. Ni hp yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan hp kok malah seperti ini. Tuduhan mereka hp itu saya matikan, padahal tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” ungkapnya.

Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.

“Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak.  Pak Musliadi Tanjung ternyata bukan yang kehilangan hp, malah dia yang menciduk kami,” tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH, CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjungmorawa kasar. Niat korban untuk mengembalikan hp yang ditemukan, malah berujung penahanan.

“Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjungmorawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai institusi Polri,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x