BICARAINDONESIA-Jakarta : Paus Fransiskus menyetujui keputusan bahwa para pastor Katolik Roma bisa memberikan pemberkatan terhadap pasangan sesama jenis. Namun, pemberkatan hanya bisa diberikan selama mereka tidak menjadi bagian dari ritual atau liturgi reguler gereja.
Reuters, Selasa (19/12/2023), melansir bahwa dokumen dari kantor doktrin Vatikan— yang secara efektif membatalkan deklarasi tahun 2021—menjelaskan, pemberkatan semacam itu tidak akan melegitimasi situasi yang tidak bisa. Namun, menjadi tanda bahwa Tuhan menyambut baik semua orang.
Disebutkan juga dalam dokumen itu bahwa pemberkatan tersebut tidak boleh disamakan dengan sakramen pernikahan heteroseksual.
“Tidak boleh mencegah atau melarang kedekatan gereja dengan umatnya dalam setiap situasi, yang mana mereka mungkin mencari pertolongan Tuhan melalui pemberkatan sederhana,” sebut dokumen tersebut.
Sebelumnya, Paus Fransiskus mengisyaratkan bahwa perubahan resmi sedang diupayakan pada Oktober lalu. Hal ity sebagai respons atas pertanyaan yang diajukan oleh lima kardinal konservatif pada awal masa sinode para Uskup di Vatikan.
Meskipun respons yang diberikan pada Oktober lalu lebih beragam, tetapi dokumen setebal delapan halaman yang dirilis pada Senin (18/12/2023) waktu setempat, yang memiliki subjudul “Tentang Makna Pastoral dari Pemberkatan”, menguraikan situasi-situasi spesifik.
Salah satu bagian yang terdiri atas 11 poin memiliki judul “Pemberkatan bagi Pasangan dalam Situasi Tidak Biasa dan Pasangan Sesama Jenis”.
Gereja mengajarkan bahwa ketertarikan terhadap sesama jenis bukanlah dosa, tetapi tindakan homoseksual adalah dosa. Sejak terpilih tahun 2013 lalu, Paus Fransiskus berusaha membuat gereja yang beranggota 1,35 miliar orang itu lebih ramah terhadap kelompok LGBT tanpa mengubah doktrin moral.
Editor: Rizki Audina/*