BICARAINDONESIA-Medan : Jika tak ada halangan, bekas Walikota Medan 2015-2020, Dzulmi Eldin akan dibebaskan dari Lapas Klas I Tanjung Gusta.
Eldin dibebaskan setelah pengajuan pembebasan bersyarat (PB) yang diajukannya, dikabulkan Dirjen Pas Kementrian Hukum dan HAM RI. Apalagi terpidana kasus suap setoran dari Kepala Dinas itu diketahui telah mebayar denda Rp500 juta dan tetelah menjalani ⅔ dari enam tahun vonis penjara yang dijatuhkan padanya.
Terkait hal itu, Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian Bcip SH MH membenarkan pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin pada 28 Februari 2023 mendatang.
Dijelaskan Maju, segala berkas kelengkapan yang bersangkutan dalam hal pengajuan permohonan bebas bersyarat yang diatur dalam ketentuan sudah jauh hari dilengkapi. Bahkan, denda yang dikenakan pada Dzulmi Eldin dalam vonis perkara senilai Rp500 juta juga telah dibayarkan.
“SK penetapan bebas bersyarat kepada Dzulmi Eldin sudah dikeluarkan Dirjen dan sudah kita terima. Semua dinyatakan berkas lengkap sesuai dengan ketentuan prosedur pembebasan bersyarat. Tidak ada yang spesial, hak dan kewajiban Eldin dalam hal ini sudah rampung. Dan selama menjalani ⅔ dari 6 tahun masa tahanan dan pembinaan, didalam lapas tanjunggusta, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran,” ucap Maju ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Seperti diketahui, Dzulmi Eldin merupakan Walikota Medan ketiga yang akhirnya berakhir di penjara, setelah sebelumnya Abdillah yang ditangkap KPK dan Rahudman Harahap yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Eldin diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Ia ditangkap dalam kasus suap setoran dari para Kepala Dinas bersama Kadis PU dan seorang ASN lainnya.
Penulis/Editor : Yudis