x

PBB Tegur Keras RI Terkait KUHP, Tak Sesuai dengan Kebebasan Dasar dan HAM

2 minutes reading
Friday, 9 Dec 2022 06:40 0 310 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menegur keras pemerintah RI terkait keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP. Badan multilateral itu merasa ada beberapa hal dalam aturan baru itu yang tak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

PBB menyatakan, pihaknya menemukan KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, KUHP juga dirasa diskriminatif

“KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,”tulis lembaga internasional itu yang dikutip dari CNBC, Jumat (9/12/2022).

Beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi itu dikhawatirkan PBB bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM. Beberapa pasal juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Atas hal itu, pakar HAM PBB telah mengirimkan surat kepada Pemerintah RI. Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Kendati demikian, PBB mengaku siap membantu Indonesia dalam upayanya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan. Ini untuk menjamin semua warga Indonesia dapat menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti RI.

“Kami mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas untuk mengatasi keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs,” ungkap PBB.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x