BICARAINDONESIA-Medan : Langsung di bawah pimpinan Abyadi Siregar, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut, melihat langsung kondisi Pasar Delima, Indrapura di Kabupaten Batubara, Selasa sore, 10 Oktober 2023.
Cek lapangan itu dilakukan dalam rangka penyelesaian laporan puluhan pedagang lama yang belum mendapatkan kios di pasar yang baru dibangun dengan biaya APBN itu.
“Ya, kemarin sore kita sudah melihat langsung kondisi pasar dan bertemu dengan semua pedagang,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, melalui telpon selular, Rabu (11/10/2023).
Abyadi yang masih berada di Kabupaten Batubara menjelaskan, selain mendengarkan langsung keluhan para pedagang, tim Ombudsman juga diajak untuk mengamati kondisi pasar.
Dijelaskannya, sesuai keterangan para pedagang, pembangunan Pasar Delima Indrapura ini dilakukan setelah terbakar tahun 2015. Pembangunan dilakukan dua tahap dengan anggaran total sekitar Rp8,6 miliar yang bersumber dari APBN.
Pembangunan tahap pertama dilalukan tahun 2017 dengan anggaran Rp5,8 miliar untuk 100 unit kios dan 44 lapak. Kemudian pembangunan tahap kedua dilakukan tahun 2022 dengan anggaran Rp2,8 miliar untuk 72 kios dan 24 lods.
Sayangnya, sampai sekarang, masih terdapat 27 nama pedagang lama yang belum mendapatkan kios atau lods. Anehnya, meski masih banyak pedagang lama yang belum dapat kios, tapi sudah banyak bermunculan nama-nama baru yang bukan pedagang mendapatkan kios.
Bahkan menurut para pedagang lama, ada beberapa nama orang baru yang justru mendapatkan 2 sampai 3 kios per orang. padahal, masih banyak nama pedagang lama yang belum dapat.
Selain itu, ada juga sekitar 6 kios di posisi terdepan, diklaim untuk perkantoran. Tapi para pedagang menduga ke 6 unit kios itu bukan diperuntukkan untuk kantor. Karena terbukti terjadi di pembangunan tahap I. Ada 2 unit kios yang saat itu diklaim untuk kantor. Tapi faktanya sekarang justru menjadi kios berdagang.
Abyadi menjelaskan, para pedagang berharap agar Pemkab Batubara mengutamakan distribusi kios ini kepada para pedagang lama sesuai jumlah kios yang mereka miliki saat di pasar lama.
“Artinya, kalau dulunya pedagang lama punya 2 atau 3 kios, maka sekarang mereka juga harus dapat 2 atau 3 kios. Bila pedagang lama sudah terpenuhi, baru dibuka penjualan kios kepada orang baru,” harap Abyadi Siregar.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, hari ini Rabu (11/10/2023), tim Ombudsman akan bertemu dengan pihak Pemkab Batubara.
“Ibu Sekda sudah menghubungi saya. Dan dijadwalkan hari ini bisa bertemu dengan Pemkab. Paling tidak bertemu dengan Dinas Perdagangan Batubara yang membawahi pengelolaan Pasar Delima itu,” jelas Abyadi Siregar.
Editor : Ty/*