BICARAINDONESIA- Jakarta : Status hukum terhadap Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro AH yang ditangkap di sebuah hotel akhirnya diumumkan Satreskrim Polres Jombang. AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan (sodomi) seorang remaja laki-laki.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia mengatakan, korban adalah seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun warga Jombang.
“Yang pertama saudara AH kami terapkan pasal tindak pidana pencabulan, yakni pasal 82 juncto pasal 76E UU SPPA (UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak),” kata Giadi kepada wartawan di Mapolres Jombang, dikutip dari detik, Jumat (19/8/2022).
Hari ini, kata Giadi, AH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Hukuman berat bakal menanti Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro yang sudah dinonaktifkan itu.
“Tersangka pertama (ancaman hukuman untuk AH) minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
AH digerebek polisi di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari. Ia diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun. Tersangka dan korban sama-sama tinggal di Kabupaten Jombang.
No Comments