x

Pekan Depan Pemko Binjai Mulai Terapkan Parkir Elektronik

2 minutes reading
Tuesday, 13 Sep 2022 14:29 0 436 admin

BICARAINDONESIA-Binjai : Pemerintah Kota Binjai dalam waktu dekat akan menerapkan parkir elektronik (e-Parking). Artinya, bagi masyarakat yang nantinya memarkirkan kendaraanya di lokasi tertentu, tidak perlu lagi membayar jasa parkir dengan menggunakan uang tunai.

Selaras dengan ini, pemerintah setempat juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait pembayaran parkir secara elektronik.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai, H Irwansyah Nasution di Balai Kota Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (13/9/2022).

Dia menjelaskan, dalam penerapan perwal ini, merupakan momentum untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari sektor transportasi.

Sejauh ini Pemko Binjai tengah menjalankan strategi pembangunan di sektor transportasi pada tahun 2022. Hal ini dilakukan guna mendorong percepatan pemulihan sektor transportasi pasca pandemi dan turut mendorong pemulihan ekonomi di Kota Binjai.

Irwansyah juga menjelaskan, Perwal itu nanti turut menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum secara elektronik, tata cara penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor secara elektronik, analisis dampak lalu lintas, serta terkait forum lalu lintas dan angkutan jalan Kota Binjai.

Dengan dikeluarkannya Perwal ini, Pemko Binjai juga akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk mendukung program-program yang dicanangkan oleh Dishub.

“Patuhi peraturan yang dibuat serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Dishub Binjai Heny Sitepu menjelaskan, perwal tersebut sudah tuntas dibuat. Artinya, Dishub Binjai telah merampungkan perwal ini dan menyatakan siap untuk diterapkan.

“Tinggal pelaksanaan. Evaluasi ke provinsi juga sudah dan sudah dieksaminasi,” katanya, Selasa (13/9/2022).

Sedangkan untuk pembayarannya nantinya akan di pakai Q-Ris dan vendor harus siap dengan kerjasama yang mau dibuat ini. Selain Q-Ris, pembayarannya dapat melalui aplikasi OVO, GO-Pay dan Dana.  Tidak ada lagi pembayaran tunai, sehingga pengelolanya nanti langsung masuk setorannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Pengendara menyiapkan Q-Ris dan kartu e-tol juga dapat digunakan untuk pembayaran parkir non tunai. Soft launching pembayaran parkir non tunai direncanakan pada Senin, 19 September 2022,” pungkas Heny.

Penulis : Yuli
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x