x

Pelaku Pencabulan terhadap Penyandang Disabilitas Ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon

2 minutes reading
Friday, 24 Feb 2023 15:25 0 216 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pria pelaku pencabulan berinisial IR (28) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Warga Kabupaten Cirebon itu diketahui mencabuli penyandang disabilitas tuna grahita.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 – Agustus 2021.

“Jadi ksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya,” ujar Arif.

Mengetahui hal itu orang tua korban tidak terima. Mereka kemudian langsung melaporkan IR ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon atas perbuatannya.

“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” kata Anton, Jumat (24/2/2023).

Ia mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.

Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut, ungkap Anton, telah mencabuli korban sejak SMP hingga SMA. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Anton.

LAINNYA
x