x

Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Diamankan Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 5 May 2021 09:21 0 209 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Jagat maya kembali dihebohkan dengan video pencurian di ATM. Pencurian di ATM dengan modus ganjal ATM itu kembali beraksi di wilayah Bogor.

Dilihat dari unggahan akun Instagram @bogor24update, peristiwa itu menimpa seorang wanita bernama Wiwin Winarsih (24), warga Pabuaran Cibinong, yang hendak mengambil uang di ATM BRI yang berada di kawasan Centra Ruko, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (3/5/2021) kemarin.

Kejadian terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, saat Wiwin hendak mengambil uang dengan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM BRI. Namun mesin tersebut tidak dapat merespons, dan tidak dapat melakukan transaksi.

Saat kartunya tertelan, tiba-tiba pelaku AY (28), datang berpura-pura memberikan bantuan dengan memerintahkan korban Wiwin untuk menekan nomor PIN-nya, namun setelah melihat PIN milik korban, pria tersebut pun langsung keluar dari ATM BRI tersebut. Korban Wiwin pun mencoba mengeluarkan kartu ATM dari dalam mesin ATM namun gagal.

Wiwin curiga dengan pria tersebut dan meminta bantuan kepada orang sekitarnya.

“Korban yang curiga akan pria yang mencoba menolongnya masih berada di sekitaran ATM yang memantau dirinya pun meminta tolong kepada warga masyarakat yang berada di lokasi untuk mendatangi pria tersebut dan melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek Cibinong Kompol I Kadek Vemil.

Dari hasil penggeledahan tersebut didapati satu buah batang gergaji besi kecil dari tangan pelaku yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut.

“Dan dari interogasi pelaku pun mengakui perbuatannya,” kata Kadek.

AY langsung ditangkap warga dan diarak hingga polisi datang ke lokasi.

Sementara, Kompol I Kadek Vemil mengatakan Polsek yang menerima laporan adanya pelaku ganjal ATM tersebut langsung melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan beberapa barang bukti.

“Barang bukti berupa 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah batang gergaji besi kecil dan 1 buah HP,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 363 atau 362 Ko 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x