x

Pelaku Pencurian Modus Tabrak Sepeda Motor Diamankan Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 23 Feb 2022 13:57 0 204 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Tim Bareskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang peia bernama Raimanda Rahman Pasaribu (29). Ia merupakan pelaku pencurian dengan modus menabrakkan sepeda motor, lalu mengambil barang milik korbannya.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, korban dari kejahatan pelaku bernama Jefry Yos Gani pada Kamis (4/2/2022) lalu.

Peristiwa itu dijelaskan Dahlan pertama kali diketahui saat ayah korban mendapatkan telepon dari RSUD Kota Tanjungbalai. Mereka memberi tahu bahwa korban mengalami kecelakaan.

Kepada ayahnya, korban menceritakan, bahwa dia menjadi korban pencurian. Korban menceritakan saat beraksi pelaku menabrakkan sepeda motor korban dengan sepeda motornya.

“Di atas tempat tidur lalu anak korban menjelaskan bahwa dia mengalami pencurian HP (Handphone). Lalu pelaku mengambil barang milik anak pelapor dan melarikan diri,” ujar Dahlan, Rabu, (23/2/2022).

Korban melalui ayahnya melaporkan kejadian ini. Selanjutnya mendapat laporan ini polisi lalu menyelidiki kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, barang korban yang dicuri pelaku dijual kepada penadah bernama Aditya Syahputra. Kemudian pada Rabu (16/2) sore, pelaku Aditya ditangkap di Jalan Sipori Pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari keterangan Aditya, sekira pukul 22.00 WIB polisi mengetahui keberadaan Raimanda di Pulau Harapan, Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

“Lalu Opsnal Satreskrim bergerak dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo melakukan pengejaran,” terangnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (17/2) dini hari.

“Kedua tersangka lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari pemeriksaan, ternyata pelaku juga merupakan spesialis pencurian sepeda motor dari dalam rumah. Aksi terakhirnya dilakukan pada Ahad (17/1), di Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Dia mengambil sepeda motor yang diparkirkan di dalam rumah.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Balai,” ucapnya.

Namun, untuk modus tabrak sepeda motor kata Dahlan, baru dilakukan pertama kali. Saat imi ke dua pelaku ditahan polisi.

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 480 ke 1 e dari KUHPidana,” tutupnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x