BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Setelah menghilang hampur dua bulan, pria berinisial IR alias Ishak, terduga pelaku penggelapan mobil rental berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Pria 40 tahun itu diamankan polisi pada Kamis (9/11/23) sekitatvpukul 12.00 WIB dari kediamannya di Jalan Kampung Baru, Gang Tsanawiyah, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
“Ya kita sudah mengamankan seorang pria berinisial IR alias Isak (40), warga Rantauprapat, Pelaku kita amankan dari rumahnya atas dasar laporan dari korban atas nama Ema Vusvita, warga Sigambal pada 6 Oktober 2023 yang lalu,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Jum’at (10/11/2023).
Dijelaskan Parlando, berdasarkan keterangan korban yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah, kasus penggelapan tersebut bermula pada Jum’at, 29 September 2023 lalu.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi RA (istri tersangka) IR alias Ishak. Dalam komunikasi itu, RA mengatakan kepada korban akan menyewa mobil dari perusahaan korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari. Dan mobil itu akan dijemput suaminya Ishak Ritonga bersama saksi AKN .
“Dikarenakan sudah saling kenal dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Br Hsb untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1569 YAD kepada tersangka Ishak Ritonga,” terangnya
Akan tetapi, lanjut Parlando, pada Rabu, 4 Oktober 2023, waktu pemakaian mobil telah habis, korban sekitar pukul 10.30 WIB mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track (GPS) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas.
Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya Ishak Ritonga. Namun tidak tersambung. Mobil pun tidak kunjung dikembalikan.
“Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu” Paparnya
Kemudian, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/1189/X/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 6 Oktober 2023 yang lalu dengan pelapor atas nama Ema Vusvita. Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim Opsnal Reskrim Unit Pidum Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, SE berhasil mengamankan tersangka dirumahnya tanpa ada pelawanan, dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Parlando.
Penulis : Aji
Editor : Ty