BICARAINDONESIA-Medan : Polres Karo berhasil menangkap pelaku perampokan terhadap turis asal Prancis di lokasi wisata Air Terjun Sipiso Piso. Dalam penangkapan itu, pelaku melakukan perlawanan sehingga kakinya terpaksa ditembam.
Sat Reskrim Polres Karo menangkap tersangka berinisial P di Desa Bandar Tongging di kediaman kerabatnya. “Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel milik korban, dokumen korban, uang tunai, HP, dan tablet milik korban,” ujar Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Sementara itu, bule asal Prancis yang sempat hilang di lokasi wisata Sipiso Piso akibat dirampok oleh tersangka berhasil dievakuasi. Proses evakuasi berjalan selama 12 jam. Kini korban telah mendapatkan penanganan oleh dokter di rumah sakit.
Editor: Rizki Audina/*