x

Pelarian Pelaku Curas Terhenti Setelah 3 Tahun Diburon Polisi

2 minutes reading
Sunday, 5 Jun 2022 13:35 0 319 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pelarian Holmes Simbolon, satu dari lima Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun tangkahan menggis Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terjadi pada tahun 2019 silam, akhirnya terhenti.

Pria 43 tahun warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu diringkus rim Satreskrim Polres Labuhanbatu pada 1 Juni 2022 lalu saat sedang tidur dikediamannya,

Kanpolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki yang disampaikan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, membenarkan penangkapan pelaku curas yang sudah diburon polisi selama 3 tahun itu.

Dijelaskan Sarwedi, kejadian itu pada Senin, 17 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban bersama dengan tiga saksi berada didalam rumah, tiba-tiba para pelaku masuk langsung mengancam saksi Yuliyatun dan Susilawati menggunakan pisau meminta uang serta perhiasan. Namun para korban tak mengabulkan permintaan pelaku dan memilih mempertahankan harta bendanya.

“Dalam kejadian itu, pelaku Holmes Simbolon diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty, Setelah itu, kelima pelaku mengikat korban dan mengumpulkannya dikamar belakang para pelaku mulai beraksi mengambil barang-barang milik koban diantaranya adalah satu unit sepeda motor Supra X 125, 4 unit handphone, 1 cincin dan tiga puluh bungkus rokok,” jelas Sarwedi kepada wartawan, Ahad (5/6/2022).

Usai melakukan aksinya, komplotan pelaku pun kabur. Polisi pun terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berdasarkan informasi yang didapat petugas dilapangan pada Rabu, 1 Juni 2022 sekitar pukul 22.48 WIB, Unit Pidum yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Sarwedi Manurung mengendus keberadaan pelaku Holmes Simbolon.

Tidak mau buruannya yang sudah tiga tahun diburu lolos, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka saat tertidur di dalam rumahnya di Desa Sei Buluh.

“Ketika diinterogasi, kepada petugas pelaku mengakui usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke Sumatera Barat. Karena rindu kepada keluarga makanya pelaku pulang ke kampung halaman, dan pelaku juga mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan,”terangnya

Lebih lanjut dikatakan Sarwedi, saat ini pihaknya telah menangkap tiga dari 5 pelaku curas, sedangkan yang 2 lagi masih terus dilakukan pengejaran.

“Saat ini sudah 3 pelaku yang ditangkap. 2 pelaku lebih dulu ditangkap tidak beberapa lama dilaporkan korban, yang 1 ini baru 1 Juni lalu kita tangkap, sedangkan yang 2 pelaku lagi masih terus dilakukan pencarian,” pungkasnya.

Sementara, akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana. diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x