x

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip

1 minutes reading
Wednesday, 5 Jan 2022 03:38 0 267 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahawa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. Nomor registrasi canggih itu nantinya bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Saat ini, dikatakan Yusri, hal itu masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” ujar Yusri dikutip dari kompas, Rabu (5/1/2022).

Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021. Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yusri Yunus.

Namun, Yusri belum bisa menginformasikan lebih lanjut untuk penerapannya. Mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. Tapi dia memastikan bahwa regulasi tersebut bersifat nasional.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x