BICARAINDONESIA-Jakarta : Setiap pengendara motor wajib memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraannya yang terlihat secara kasat mata.
Aturan penggunaan pelat nomor ini sudah dituliskan dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5. Setiap kendaraan yang diregristrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK, dan TNKB.
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) terdiri atas kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf di bagian belakang.
Fungsi TNKB ini adalah sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Namun bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB atau pelat nomor hilang atau rusak?
Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk penggantian TNKB hilang sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6); Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
STNK;
Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6); Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
STNK;
TNKB yang rusak; dan
Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Untuk tanda bukti indntitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) yakni sebagai berikut:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
Kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
1. Nomor induk berusaha;
2. Nomor pokok wajib pajak; dan
3. Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Jangan lupa bahwa kendaraan terkait juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik (beberapa kasus).
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
No Comments