x

Pemalsuan Dokumen Jerat Oknum Anggota Panwaslih Agara, APH Didesak Bertindak

2 minutes reading
Thursday, 5 Sep 2024 15:16 0 219 admin

BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara: Seorang oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Aceh, terjerat kasus dugaan Pemalsuan dokumen pendidikan sebagai syarat utama pencalonan.

Kasus ini mencuat, setelah oknum berinisial KS yang kini tercatat sebagai Komisioner Panwaslih terpilih, mengajukan dokumen berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) yang terindikasi hasil persekongkolan dengan pihak kampus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kru Bicaraindonesia, KS merupakan mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh dan tercatat di Portal Dikti Aktif pada tahun 2018. Kemudian ia dinyatakan lulus pada tahun 2022 sesuai dengan Surat Keterangan Lulus.

Namun Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan pihak UGL terdapat kejanggalan setelah ditemukan SKL dengan jadwal sidang ganda bernomor : KEP.A.6/34/SKL-EKM/FE-UGL/VII/2022.

Jadwal sidang pada surat pertama dengan Nomor : Kep 3.4/16/S-EKM/VIII/FE-UGL/2022, tertanggal 10 Agustus 2022. Kemudian terdapat jadwal Sidang dengan Nomor : Kep. 3.4/15/S-EKM/VIII/FE-UGL/2022, tertanggal 11 November 2022.

Kemudian terdapat Nomor SKL yang dikeluarkan sebelum sidang, sedangkan pembuktian bahwa seseorang dinyatakan lulus setelah mengikuti jadwal sidang.

Tidak hanya pada SKL yang dikeluarkan, setelah di cek melalui situs resmi https://pddikti.kemendikbud.go.id dengan status Non.Aktif 2023/2024. Dugaan ini semakin kuat ada persekongkolan antara pihak Kampus dan pelaku.

Dekan Fakultas Ekonomi UGL Aceh, Roezaini Soefi, saat di konfirmasi via WhatsApp mengakui telah terjadi kesilapan saat mengeluarkan surat tersebut, jadi pihak operator mungkin lupa merubah tanggal.

“Tanggal jadwal sidang itu terjadi mungkin terjadi kesilapan, karna waktu itu banyak yang mengurus SKL, pihak operator lupa mengedit itu,”kilah Sopi, Kamis (5/9/2024).

Namun saat di pertanyakan nomor SKL yang beredar tersebut dikeluarkan sebelum di sidangkan, Sopi langsung mematikan telepon.

Menyikapi hal tersebut, Ketua BEM Fakultas Pertanian UGL Aceh, Fikri Selian, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini.

“Saya selaku Ketua BEM meminta kasus ini harus dibuka secara Hukum. Saya meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara merespons serta ini menjadi pekerjaan yang Urgen bagi Kajari yang baru,” tegasnya

Penulis : Al
Editor : Ty

LAINNYA
x