BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sepak terjang HP alias Heru sebagai pemasok sabu dan ekstasi berakhir setelah disergap tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Warga Jalan Ghazali Karim, Lingkungan lV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tersebut, tak bisa berkutik, setelah polisi turut menyita barang bukti dari pelaku yang sejak lama sudah masuk target.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,SIK, SH, MH, MIK melalui Kasatesnarkoba AKP Roberto P Sianturi, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Labura.
Sasaran yang menjadi target, kata Roberto, adalah sebuah pondok di Area Perkebunan Sawit PTPN3 Mambang Muda, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sering dijadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Berkat informasi yang dianggap akurat, pada Kamis, 2 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, tim langsung menuju ke lokasi dengan melakukan under cover buy untuk membeli sabu pada saat hendak transaksi disebuah pondok di areal kebun itu petugas langsung melakukan penyergapan,” ungkap AKP Roberto kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi sabu yang ditemukan dari tangannya, sebungkus plastik klip berisi 13 butir pil ekstasi yang dilapisi tisu dan terletak di atas meja di samping toples berwarna putih, 4 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, timbangan elektrik berwarna hitam yang terletak, pipet berbentuk sekop, hp merek oppo berwarna hitam, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp400.000 yang keseluruhannya ditemukan terletak diatas meja didalam toples warna Putih.
“Ketika dinterogasi dari mana didapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut, pelaku HP Alias Heru mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur, Labura,” ungkap Roberto
Tidak mau buruannya lepas, lanjut Kasatresnarkoba itu, tim langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial T, namun gagal. Petugas selanjutnya memboyong tersangka ke markas.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis