ICARAINDONESIA-Medan : Dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap ayah dan kakak kandungnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arsad (20) hukuman penjara 20 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arsad dengan pidana 20 tahun penjara,” ungkap JPU Kejari Medan Sri Yanti Lestari berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (11/2/2022).
Di samping itu, dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Hendra US menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi disampaikan langsung oleh terdakwa.
Berdasarkan dakwaan JPU juga dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah korban Jalan Tengku Amir Hamzah Lk. X No. 43-B, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 28 Agustus 2021.
Bermula saat 2 bulan sebelum kejadian terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) bertengkar dengan abang kandungnya atau korban Muhammad Rizki Sarbaini (21).
Sejak itu, timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan korban, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).
“Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar,” terang JPU Sri.
Lanjut Sri, pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayah dan abangnya tersebut. Kemudian, Sabtu 28 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.
“Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp60 ribu dan sepulangnya membeli pisau terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya,” ujarnya.
JPU juga menjelaskan, kemudian terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. Lalu sekitae pukul 16.00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 18.10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut.
Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun.
Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.
“Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau kearah lehernya, sebanyak 1 kali dan selanjutnya kearah perutnya secara berulang kali. Setelah terdakwa menikamnya lalu ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan,” jelas Sri.
Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat kejadian tersebut. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan.
Tidak berapa lama, kemudian datanglah adiknya Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.
“Kemudian ibunya dan adiknya Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adiknya Afifah keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga,” urai Sri.
Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau kebagian perutnya secara membabi buta. Setelahnya terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau kemudian meminta maaf. Terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments