BICARAINDONESIA-Labuhanbatu Utara : Suriyanto alias Anto Dogol (36) dituntut jaksa penuntut umum (JPU), berupa penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurasyid Aruan pada Juni 2021 lalu.
“Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan matinya orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, selama seumur hidup,” ujar JPU, Andri Rico Manurung, di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, Rabu (19/1/2022).
Terdakwa Suriyanto dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan itu dilakukan di Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura). Diketahui, peristiwa bermula saat terdakwa bersama rekannya Solihin, ketahuan mencuri sawit di ladang milik korban pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban kemudian menegur terdakwa dan menasihatinya agar tidak mencuri lagi. Namun, terdakwa merasa tersinggung. Keesokan harinya, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menunggu korban di lokasi kejadian sambil membawa parang panjang.
Terdakwa menunggu korban lewat, kemudian terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa, sambil mengasah parangnya menggunakan batu. Lalu sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dengan sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA.
Saat itu terdakwa langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban. Korban sempat menangkisnya dengan tangan kiri, namun korban pun terjatuh ke arah kiri.
Kemudian terdakwa mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang telah jatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung, pelipis dan bola mata kiri. Korban berusaha menghindar, namun saat hendak kabur dalam posisi telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang korban.
Saat kejadian masyarakat sempat datang dan berteriak histeris, sehingga terdakwa kabur. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap terdakwa hari itu juga.
No Comments