BICARAINDONESIA-Deliserdang : Yones Siondihon Naibaho, pelaku penembakan hingga merenggut nyawa personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44), warga Jalan Kebun Sayur, Gang Melati, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ini, dipastikan bakal melewati hari-harinya yang kelam di balik jeruji besi dan rasa cemas.
Bagaimana tidak. Buah dari perbuatannya pada Rabu malam, 18 Agustus 2021 sekitar pukul 22.15 WIB, pemuda 20 tahun, pekerja ternak bebek, yang bermukim di Jalan Pelikan Raya, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu, kini terancam pidana mati.
Hal itu ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang, Kamis malam (19/8/2021).
“Untuk pelaku diancam Pasal 338 subsider Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Tatan yang turut didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi dan Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus
Senada juga disampaikan Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya usai paparan. “Iya, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Karena ada rencana sebelumnya dari pelaku,” katanya sembari berjalan.
Firdaus juga turut menegaskan, jika dalam peristiwa itu tidak ada perebutan senjata api oleh pelaku terhadap korban. “Pelaku mengambil senpi milik korban dari lemari kabinet, dan menyimpannya di bawah kasur pelaku,” paparnya lagi.
Setelah korban kembali ke rumah penjaga ternaknya itu, pelaku sudah memegang senpi korban dan menembaknya dari belakang. “Ditembak dari belakang, bukan dari depan seperti keterangan sebelumnya,” pungkasnya.
Penulis : Budi
Editor : Teuku
No Comments