x

Pemerintah akan Ganti e-KTP Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya

2 minutes reading
Wednesday, 13 Dec 2023 13:32 0 349 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah kedepannya akan mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Hanya melalui ponsel, IKD dapat diaktifkan, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Lantas, bagaimana cara aktivasi IKD? Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan ponsel telah terhubung dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Melansir dari situs Indonesia Baik, Rabu (13/12/2023), berikut cara aktivasi IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi, jika ingin melakukan aktivasi IKD, maka Anda harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

LAINNYA
x