x

Pemerintah akan Kaji Ulang Iuran Tapera

2 minutes reading
Thursday, 30 May 2024 07:52 0 315 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah akan membahas kembali kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, iuran Taper itu menuai protes dari pengusaha hingga pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato pun mengatakan ingin bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk membahas ramainya protes tersebut.

Untuk diketahui kebijakan itu diprotes karena gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5%.

“Tentu kan ini nanti dicek ke pak Menteri PUPR,” ujar dia saat ditemui di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Usai melakukan pengecekan, dia meyakini bahwa proses tindaklanjutnya tidak akan memakan waktu banyak.

“Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah,” kata dia.

Lalu ditemui di kantornya Kemenko Bidang Perekonomian, Airlangga menjelaskan kebijakan Tapera perlu dikaji ulang, terutama terkait manfaat yang akan didapatkan oleh para pekerja.

“Tapera perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata dia ditemui di kantornya, Jakarta Pusat.

Menurut Airlangga kebijakan itu masih diperlukan sosialisasi lagi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan mengingat menuai protes dari pengusaha hingga pekerja.

“Jadi itu musti di dalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUR maupun Kementerian Keuangan,” terangnya.

Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Jokowi pada 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

LAINNYA
x