BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah berencana menaikan pajak motor bensin. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menjelaskan bahwa kenaikan itu nantinya akan dimanfaatkan buat mensubsidi transportasi umum.
“Kita tadi juga rapat berpikir sedang menyiapkan, mungkin menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik, sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT ataupun nanti kereta api cepat,” ujar Luhut dalam sambutannya di acara peluncuran BYD Indonesia.
Rencana menaikkan pajak motor bensin itu, kata Luhut, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Adapun selain mengalihkan pajak untuk subsidi transportasi umum, kenaikan pajak motor bensin juga diharapkan bisa menekan angka polusi udara.
“Dan juga tadi langkah-langkah lain yang sedang kita rumuskan nanti hari Jumat kita akan dengarkan laporan sehingga nanti minggu berikutnya akan kami bawa ke ratas (rapat terbatas) dan kita dengar keputusan dari Bapak Presiden,” kata dia.
Untuk diketahui, saat ini ada beberapa instrumen pajak kendaraan bermotor. Mengacu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beberapa pajak yang dibebankan pada kendaraan bermotor antara lain BBNKB (Bea Balik Nama), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi. Diketahui ada juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada kendaraan bermotor.
Di lain sisi, upaya pemerintah menekan polusi juga sudah dilakukan dengan memberi subsidi terhadap motor listrik. Harga motor listrik yang mendapat subsidi itu dipangkas Rp 7 juta. Sayang, meski harga jadi lebih murah Rp 7 juta namun peminat motor listrik subsidi. Dari target 200.000 unit motor listrik subsidi hanya 11.532 unit yang tersalurkan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi Rp 10 juta untuk pemilik motor bensin yang mau mengkonversi jadi motor listrik. Sayangnya, lagi-lagi belum banyak diminati masyarakat.