BICARAINDONESIA-Jakarta : Aksi demo menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digelar oleh massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) pada Kamis (27/6/2024) kemarin. Terkait hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun buka suara.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan, pemberlakuan Tapera tidak dalam waktu dekat, melainkan pada 2027 mendatang. Tapera, tegasnya, akan tetap dilakukan selama Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 belum dicabut.
“Yang jelas kan menurut peraturannya (akan dilaksanakan) 2027. (Berarti akan tetap dilaksanakan?) Kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jumat (28/6/2024).
Zainal mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan terus melakukan sosialisasi mengenai Tapera ke masyarakat.
“Ya kita akan lakukan sosialisasi karena ini kan perubahan besar, tapi bagi PNS/ASN ya biasa, karena kan dulu (ada) Bapertarum,” kata dia.
Dikutip dari detikFinance, Massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) terdiri dari beberapa serikat buruh, seperti Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), hingga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demo menolak Tapera.
Adapun tuntutan yang dibawa dalam demo tersebut yaitu:
1. Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya
2. Menuntut Presiden Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat
3. Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis/terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern
4. Menuntut Presiden Jokowi agar mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah.
5. Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh.