BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 1.168 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024. Delapan di antaranya, bisa langsung bebas dari lembaga permasyarakatan.
“1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK. Dengan rincian, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Kamis (23/5/2024).
“Besaran RK yang diterima narapidana beragam. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” imbuhnya.
Dalam data Kemenkumham, jumlah narapidana penerima remisi khusus Waisak 2024 terbesar berasal dari lapas yang berada di wilayah Sumatera Utara, yakni 219 narapidana. Posisi kedua ditempati oleh lapas di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta, yakni 170 dan 161 narapidana.
“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000. Dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” katanya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan pemberian remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor: Rizki Audina/*