BICARAINDONESIA-Jakarta : Perhitungan tarif listrik adjusment sedang dihitung ulang oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sejatinya, perhitungan itu bisa berubah-ubah tiap tiga bulan sekali.
Dikutip dari CNBC Indonesia, pengkajian itu dilakukan guna menentukan harga listrik pada bulan April hingga Juni 2023. Pihak Kementerian ESDM sudah mengomunikasikan terkait dengan rencana perubahan tarif listrik kepada Presiden Jokowi.
“Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif) juga komunikasi dengan Presiden. Sudah 2 bulan (tarif adjustment) tidak berlaku. Kita masih kaji untuk bulan kedua. Sementara itu, posisi 1 April sudah diperhitungkan,” ungkap Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Selasa (31/1/2023).
Tarif Listrik Adjustment
Diketahui, tarif listrik adjustment dihitung berdasarkan perubahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sesuai APBN. Juga sesuai nilai tukar Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi.
Seiring dengan kajian perhitungan itu, pemerintah saat ini sedang memastikan subsidi tepat sasaran di sektor ketenagalistrikan. Pemerintah juga sedang memilah-milih masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi atau pemakaian listrik 450 VA.
“Kami sedang pilah-pilah profil konsumen. Ada yang memakai 450 VA, tetapi punya mobil. Misal, kami memiliki 9 juta data dengan foto kita pilah-pilah, mencari cara yang paling pas. Ini kan isu tidak gampang, kita harus maju di titik keputusan berapa,” tandas Dadan.
Sebelumnya, pada Juli 2022 pemerintah sudah mengubah tarif listrik. Khususnya untuk golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Editor: Rizki Audina/*