BICARAINDONESIA-Tapsel : Keputusan Pemerintah pusat melalui Menteri Agama tentang peniadaan pemberangkatan Calon Haji (Calhaj) Indonesia pada tahun ini, membuat 187 orang warga Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, gagal menunaikan rukun Islam yang kelima di tahun 1441 Hijriyah/tahun 2020.
“Rencana sebelumnya, tahun ini ada 187 orang jamaah Calhaj kita yang diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kasi H Makruf Siregar Tapsel, Rabu (3/6/2020).
Dikatakan Makruf, peniadaan pemberangkatan, sudah melalui kajian mendalam dan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
“Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air,” ungkapnya.
Selain demi menjaga keselamatan Calhaj dari pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi juga tidak memberi akses untuk pelaksanaan ibadah haji di tahun ini.
“Perlu kami tegaskan, peniadaan pemberangkatan tahun ini bukan berarti Calhaj batal menunaikan ibadah haji. Hanya saja jadwal pemberangkatannya ditunda ke tahun depan atau sampai pendemi Covid-19 dinyatakan berakhir dan aman,” tandas Makruf
Penulis : Dedy M Daulay
Editor : Teuku
No Comments