x

Pemerintah Potong Gaji Pekerja untuk Tapera, Asosiasi Pengusaha Indonesia Menolak!

2 minutes reading
Tuesday, 28 May 2024 15:23 0 305 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah akan memotong gaji para pekerja, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga karyawan swasta, sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Para pengusaha menolak kebijakan itu, lantaran 0,5 persennya harus ditanggung oleh perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Menurut APINDO, kebijakan tersebut akan sangat memberatkan elemen pekerja dan pelaku usaha.

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’, APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” kata Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, Selasa (28/5/2024).

Shinta mengatakan, pada dasarnya APINDO mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program

sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

“Tambahan beban bagi pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Shinta.

APINDO menilai, pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana, sesuai PP maksimal 30% (Rp138 triliun), aset JHT yang memilih total Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, tetapi sangat sedikit pemanfaatannya.

Selain itu, APINDO menilai, aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja. Sebab, saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224% sampai 19,74% dari penghasilan kerja.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” kata Shinta.

“Khusus pekerja swasta, dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” pungkas Shinta.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x