BICARAINDONESIA-Medan : Pemerintah menetapkan lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Penetepan itu dilihat seirinh tingginya kasus Covid-19 di wilayah setempat.
Adapun wilayah tersebut yakni Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Langkat.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Wilayah yang masuk PPKM level 3 diinstruksikan Gubernur Sumut, agar menerapkan beberapa kegiatan. Di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Selanjutnya untuk industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup juga selama lima hari.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu. Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima dan lain lain diizinkan tetap buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, Kaiman memaparkan kondisi Covid per tanggal 15 Februari 2022. Kasus harian sebesar 1.444 sehingga kasus positif aktif menjadi 7.117 kasus.
Melihat kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan Covid-19 fokus pada peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi yang masif, bersama seluruh pihak termasuk Forkopimda Sumut.
“Kunci melawan Covid-19 saat ini adalah menjalankan Prokes dan vaksinasi, tidak ada yang lain, memang saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama kita sudah di angka 90,25 persen, dosis kedua 62 persen, namun ini masih akan terus kita tingkatkan secara masif, kita juga bersama sama Forkopimda dan pihak lainnya meningkatkan ini,” ujar Kaiman.
Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah untuk terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan menjalankan Prokes pada setiap kegiatan.
“Selain itu, imbau juga masyarakat agar mau divaksin, kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi prokes maupun vaksinasi kepada masyarakat,” kata Kaiman.
No Comments