BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemilik tempat penitipan anak di Depok berinisial MI mengakui perbuatannya tersebut. Ia menganaya balita M (2) di tempat penitipan anak miliknya di Harjamukti, Kota Depok.
“Iya (pelaku) pemilik tempat penitipan anak dan yang terpenting adalah bahwa yang dianggap mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya sendiri, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024).
MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB. MI ditangkap tanpa perlawanan.
“Kami sudah memeriksa 4 orang Saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” kata Arya.
“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing),” sambung dia.
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara itu penyidik menaikkan status MI sebagai tersangka.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Arya Perdana,
Saat ini MI diamankan di Polres Metro Depok.