x

Pemiliki Rubicon yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

2 minutes reading
Wednesday, 22 Feb 2023 06:55 0 206 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mario Dandy Satrio (MDS) yang merupakan pengemudi Rubicorn, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David. Mario juga telah ditahan pihak kepolisian. Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ade Ary mengatakan penyidik masih melakukan proses pendalaman. Korban, kata dia, sampai saat ini juga masih belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa yang dialaminya.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” kata dia.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban David terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu terjadi saat A, teman Mario mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik.

Mendengar hal itu, Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya, R.

“Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D,” ucap Ade Ary.

Mendengar adanya keributan yang terjadi orang tua R mendapati David sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku. Setelahnya, orang tua R langsung membawa David ke RS Medika Permata dengan dibantu oleh sekuriti komplek untuk mendapat penanganan medis.

“Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan,” tutur Ade Ary.

LAINNYA
x