BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdup Qadir Hasan Baraja. Hukuman itu dibacakan Hakim atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila pada Selasa (24/1/2023).
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan Abdul dan sepuluh terdakwa lain untuk tetap ditahan.
Adapun daftar vonis Abdul Cs yang yakni sebagai berikut:
Abdul Cs didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Khilafatul Muslimin ditindak karena dianggap meresahkan masyarakat. Polisi menyatakan kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Hal itu disampaikan usai polisi menangkap Abdul Qadir di Lampung tahun lalu.
Mereka dijerat melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.
Polisi menduga Khilafatul Muslimin merupakan organisasi besar karena memiliki kantor di 23 wilayah yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga wilayah timur Indonesia.
Berdasarkan arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin mendapat Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04 tanggal 31 Mei 2011. Notaris atas nama Rosita Siagian, SH.