x

Pemkab dan Perusahaan Dituding ‘Ngeles’, Warga Singkuang I Bertahan Duduki RPR

4 minutes reading
Monday, 27 Mar 2023 04:31 0 270 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Hingga hari ke delapan, masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara, masih bertahan menduduki pintu masuk perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya (RPR), Senin (27/3/2023).

Tuntutan mereka tetap sama, meminta hak atas plasma yang belum diberikan oleh perusahaan sebagai kewajiban selaku pemegang izin.

Di samping itu, aksi menginap di pintu masuk perusahaan yang sudah mereka lakukan sepekan lebih, sebagai wujud protes pada Pemkab Madina karena dianggap tidak tegas dan takut pada pengusaha.

Agar aksi ini mendapat perhatian serius, para emak-emak massa aksi juga sempat menggagalkan panen sawit perusahaan, dengan cara menghadang kendaraan pengangkut masuk dan keluar perusahaan.

Pantauan Bicaraindonesia, tak hanya melakukan protes ke perusahaan, pendemo juga menjalani keseharian termasuk aktifitas keagamaan seperti tarawih dilokasi bahkan buka puasa bersama, meski seadanya.

Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Sapihuddin Tampubolon mengatakan, aksi ini akan terus berlanjut karena pertemuan antara masyarakat dan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemda tidak membuahkan hasil.

“Pertemuan pada Senin, (22/3/2023), tidak ada gunanya karena hanya menghasilkan keputusan ngenyel. Mana ada aturan Perusahaan perkebunan PT Rendi akan bangun plasma warga di luar HGU,” ungkap Sapihuddin.

Untuk itu, kata Sapihuddin, warga sepakat lebih bagus Pemkab Madina mencabut izin HGU Perusahaan PT RPR karena tidak bernilai manfaat bagi masyarakat dan hanya menguntungkan korporasi.

Respons DPRD

Terpisah, Anggota DPRD Madina yang juga putra daerah Muara Batang Gadis Teguh W Hasahatan, mendorong legislatif segera mengambi peran politiknya untuk membela rakyat.

“Kalau Pemkab dan DPRD tidak berani keluarkan surat stanvas terhadap PT. Rendi Permata Raya dalam 2×24 jam, kami anggap pengecut,” tegas Teguh.

Teguh beralasan demikian
karena perusahaan telah mengkangkangi Perementan dan menganggap sepele pada legislatif dan eksekutif di Madina.

“Seharusnya PT RPR yang telah dapat izin dari Pemda sudah menyelesaikan kewajibannya 3 tahun sejak izin diterima. Setidaknya di tahun 2009 atau 2010 lalu masyarakat sudah mendapatkan haknya atas plasma dari perusahaan, namun sampai saat ini tidak pernah ada,” sesalnya.

Terkait adanya rapat antara masyarakat, perusahaan dan Pemkab Madina, yang memutuskan perusahaan akan bertanggung jawab membangun plasma warga singkuang I diluar HGU, Teguh menilai hal yang tidak mungkin terjadi, karena jelas, lahan kosong dilokasi tidak ada lagi.

“Kalaulah perusahaan berencana membangun plasma diluar HGU, maka masyarakat jelas menolak karena memang plasma di luar izin HGU sangat tidak mungkin terjdi,” sebutnya.

Teguh juga menilai, perusahaan dan pemkab sama-sama “ngeles” dengan berbagai alasan, padahal keduanya seolah tidak punya ketetapan hati dalam menyelesaikan konflik warga dan perusahaan.

Aksi warga Desa Singkuang I ini juga mendapat sambutan dari netizen di media sosial yang membantu mereka membuat gerakan koin untuk perjuangan warga.

Di bawah koordinator Tan Gozali, aksi galang dana ini katanya sebagai bentuk kebersamaan para aktivis sosial terhadap perjuangan warga Desa Singkuang I demi menuntut hak-hak mereka ke perusahaan yang tidak di realisasikan.

“Awalkan kita dapat info, masyarakat Singkuang I yang berjuang telah menduduki pintu masuk perusahaan selama 8 hari, meski di bulan Ramadan, mereka tetap bertahan di lokasi, tentu kebutuhan logistik warga sangat mendesak. Inilah yang membuat pegiat sosial di Madina merasa terpanggil sehingga membuat rekening peduli,” kata Tan Gozali.

Sejak malam tadi, kata Tan Gozali, uang sudah mulai dikumpulkan di satu rekening yang sudah disepakati bersama dan hasilnya akan disalurkan langsung ke warga Singkuang I yang sedang melakukan protes pada perusahaan dan Pemkab

Seperti diketahui, sejak 2005 lalu, perusahaan mendapatkan izin HGU dari Pemda seluas 3.741 hektar. Seyogianya, perusahaan telah menunaikan haknya pada warga berupa plasma.

Sesuai Permentan sebanyak 20 persen dari HGU yang di terima perusahan harus siapkan plasma bagi warga. Namun sampai saat ini, kewajiban perusahaan memberikan plasma pada warga tak kunjung ada, sehingga membuat warga Desa Singkuang I sebagai pemilik hak ulayat tanah melakukan protes pada perusahaan.

Meski beberapa kali dilakukan mediasi antara perusahaan dan warga Singkuang I, namun tak kunjung mendapatkan keputusan, demikian juga upaya Pemkab Madina yang melakukan negosiasi, tetap saja tidak menghasilkan keputusan tertulis yang dianggap pro masyarakat.

Penulis : Napi
Editor : Teuku

LAINNYA
x