BICARAINDONESIA-Deliserdang : Ombudsman RI Perwakilan Sumut merasa heran dengan isu penjualan jalan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Jalan yang dijual Pemkab Deliserdang ialah Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, senilai Rp1,6 miliar.
Dilansir detikSumut, Senin (12/6/2023), warga di sekitar jalan itu melakukan protes usai jalan tersebut ditutup oleh salah satu perusahaan. Warga menyebut, jalan yang dibeli oleh perusahaan itu memiliki panjang 300 meter dengan lebar 4,5 meter. Jalan itu awalnya disebut sebagai tanah yang diwakafkan untuk fasilitas umum, lalu diaspal oleh Pemkab Deli Serdang.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri mengaku, dirinya sudah mendapat informasi tersebut. Dia mengatakan, Pemkab Deliserdang memberi penjelasan kepadanya kalau jalan itu dijual karena lebih menguntungkan.
“Jadi, kajian dari pemkab, jalan itu sudah tidak terpakai atau penggantinya itu lebih menguntungkan akses jalannya. Itu ada kajiannya tersendiri, nanti bisa ditanyakan ke pemkab,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman Sumut mengaku heran dengan penjualan jalan. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, jalan merupakan fasilitas publik. “Kita soalnya aneh juga mendengarnya,” kata Abyadi.
Abyadi menyebut, pihaknya masih akan mendalami apakah jalan tersebut dijual atau tukar guling (ruislag). Menurutnya, penjualan jalan bukanlah langkah yang tepat.
“Itu perlu dilihat lagi, apakah ruislag. Akan tetapi, ini kan bahasanya jual, tetapi sangat tidak tepat ah kalau gini, ya. Jalan itu adalah salah satu jenis pelayanan publik sektor barang, masa istilahnya dijual,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*