BICARAINDONESIA-Padangsidimpuan : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan telah menetapkan ‘Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor’ selama 14 hari kedepan. Mulai 14 Maret hingga 27 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah rapat antar berbagai unsur terkait, mulai dari Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pahlevi Harahap, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, Forkopimda Plus, Plt. Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, serta perwakilan BMKG Aek Godang, Jumat (14/3/2025).
BMKG Aek Godang dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga hari ke depan, Kota Padangsidimpuan masih berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, khususnya pada sore hingga dini hari.
Bencana banjir dan tanah longsor ini telah berdampak pada lima kecamatan, mencakup 28 desa dan kelurahan. Kepala BPBD Kota Padangsidimpuan, Harnovil, menyampaikan bahwa hingga pukul 23.00 WIB, laporan dari Pusdal-Ops mencatat adanya kerusakan infrastruktur dan pemukiman warga di wilayah terdampak.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama warga yang berada di daerah rawan banjir dan longsor. Masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai diminta untuk memantau perkembangan cuaca dan segera melakukan evakuasi mandiri jika hujan deras terjadi dalam durasi panjang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti instruksi pemerintah demi keselamatan bersama,” ujar Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi Harahap.