BICARAINDONESIA- Jakarta : Pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu akan diterapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, pengendara yang melintas di jalan tertentu bakal dikenakan tarif.
Dihimpun dari detikOto, aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
– Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
– Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
– Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
– Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ada beberapa kawasan yang akan berbayar saat dilintasi. Terdapat 25 kawasan diantaranya seperti tercantum dalam draf tersebut:
Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dijelaskan juga, dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik.