x

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 131 Lokasi Parkir Disinsentif untuk Kendaraan Belum/Gagal Uji Emisi

2 minutes reading
Friday, 15 Sep 2023 15:05 0 384 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kendaraan yang belum atau gagal melakukan uji emisi, akan dikenakan tarif parkir disinsentif. Pemprov DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif menjadi total 131 titik.

“Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir,” ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Jumat (15/9/2023).

Ani mengatakan, saat ini ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif disinsentif. Itu artinya, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal di lokasi tersebut.

“Sepuluh lokasi itu ada di IRTI Monas, Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ani menyebut akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023. Dia berharap, upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.

“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik, akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi,” ucapnya.

“Total nanti akan ada 131 titik lokasi yang menerapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x